Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE

Layanan SPBE
DESKRIPSI ARTIKEL Dilihat 8648 kali
Kementerian Kominfo bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPPT, dan BSSN telah menyusun regulasi atau kebijakan nasional untuk mengatur penerapan TIK di Pemerintahan. Pada Semester II Tahun 2018 ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bagikan:
Unduh
Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE
Kementerian Kominfo bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPPT, dan BSSN telah menyusun regulasi atau kebijakan nasional untuk mengatur penerapan TIK di Pemerintahan. Pada Semester II Tahun 2018 ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
METADATA
Sumber data Admin MP-SPBE Pembuat Admin MP-SPBE Pemelihara Admin MP-SPBE
Artikel diperbaharui 20-Sep-2024 Artikel dibuat 28-Mar-2023 Versi 1
Silakan Login atau Daftar untuk berdiskusi.
Pusat Bantuan